Foto : Dokumentasi
SOLO, SUARASOLO.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Solo menyita barang bukti uang tunai Rp 320.700.000 atau Rp 320,7 juta.
Itu bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo usut dugaan korupsi dana hibah yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo.
Penyitaan uang ratusan juta rupiah tersebut dilakukan pada Senin, (8/12). Adapun dana hibah yang diduga berasal dari aliran dana hibah tersebut, kemudian dititipkan dan diamankan melalui rekening penitipan (RPL) Kejari Solo.

Kajari Kota Solo, Dr Supriyanto SH MH membenarkan adanya penyitaan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian atas kerugian keuangan negara.
“Penyidik Tim Tipidsus Surakarta pada hari Senin telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Uang tersebut saat ini sudah disimpan di rekening RPL Kejari Solo,” tegas Supriyanto Selasa (9/12).
Dia menambahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surakarta kepada KONI Kota Surakarta masih terus berjalan. Dana hibah yang disita berasal dari anggaran Tahun 2021 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 30 saksi. Selain itu, Kejari Solo juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
“Kami masih mengusut secara menyeluruh. Koordinasi dengan BPKP sedang berlangsung untuk menghitung besarnya kerugian negara. Proses ini akan terus kami percepat,” papar orang pertama di Korps Adhyaksa Kota Solo tersebut.
VA PAULO /*

